Pekanbaru |Sukasukague86- Terkait pelaksanaan Proyek IPAL di kecamatan Sukajadi, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir.Nofrizal.MM lakukan hearing dengan kadis PUPR Indra Pomi beserta dua perusahaan pelaksana pekerjaan proyek IPAL di kota Pekanbaru, yaitu perusahaan BUMN WIKA dan Hutama Karya.Rabu (13/12/21)
Indra Pomi kadis PUPR kota Pekanbaru beserta satker dan pihak perusahaan Wika dan HK, Dinas Perhubungan, Sekretaris kecamatan Sukajadi dan lurah tampak hadir pada ruang rapat yang dihadiri Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.
Ir.Novrizal MM pada kesempatan hearing tersebut, meminta kejelasan dari situasi pelaksanaan proyek IPAL yang molor dalam pelaksanaan dan mengakibatkan beberapa permasalahan yang berakibat langsung kepada masyarakat.
"Saya meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek IPAL ini, dimulai dari awal, progres dan tenggat waktu penyelesaian serta penyelesaian terkait permasalahan yang timbul ditengah masyarakat, baik warga di sekitar lokasi proyek Ipal dan masyarakat pengguna jalan. Disini ada Kadis PUPR Pak Indra Pomi dan Kontraktor, konsultan pengawas, Dishub serta Sekcam kecamatan Sukajadi dan Lurah. Terkait permasalahan proyek IPALl yang sedang berlangsung di Kecamatan Sukajadi, banyak warga masyarakat yang telah menyampaikan berbagai macam keluhan, keresahan serta kerugian usaha dan keluhan lainnya. Saya meminta penjelasan terkait permasalahan ini. Saya persilahkan Pak Kadis PUPR, Bapak Indra Pomi," sebut Ir Nofrizal MM
Kadis PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi pada kesemparannya mengatakan bahwa jalan rusak dan yang lain akan menjadi tanggung jawab dari pihak kontraktor, dan pencapaian penyelesaian proyek IPAL ini hingga akhir tahun 2021 berkemungkinan tidak akan tercapai. Untuk keterangan lebih mendetailnya, saya serahkan penjelasan lebih lanjut kepada satker dan kontraktor pelaksana untuk menerangkan.
Silih berganti pihak kontraktor pelaksana serta konsultan pengawas mencoba memberi keterangan terkait pelaksanaan proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah(IPAL) tersebut, tetapi anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru tetap memperjuangkan dan mempertanyakan situasi nyata yang telah mereka lihat sendiri dan di hadapi langsung oleh masyarakat khususnya di kecamatan Sukajadi.
Akhirnya rapat hearing bersama komisi IV DPRD kota Pekanbaru yang langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM, yang berlangsung dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 13.45 Wib tersebut menghasilkan tiga keputusan yaitu terkait rekonstruksi kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan dan pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak langsung dari pelaksanaan proyek IPAL tersebut.
Pewarta-Aris
0 Komentar