BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "LAPANAM NEWS""

Dr. John Eddy, Ketua Umum P3HPI, Menilai kalau Pemeriksaan Bukti Permulaan Sangat Menarik untuk dikaji karena sangat kuat pada Aspek Hukum baik Administrasi maupun Pidana.

 

 




Jakarta, 03 Pebruari 2023 – Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) yang dilakukan Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak tampaknya terus mendapat sorotan karena masih menimbulkan cukup banyak pertanyaan dalam penerapannya. Terlebih dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/PMK.03/2022 sebagai penggganti PMK-239/PMK.03/2014. Keadilan dan kepastian hukum dari pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dirasa masih terus berkutat pada tataran penafsiran norma yang kerap terjadi di lapangan. 


Bahkan, satu pertanyaan sangat sederhana muncul, menyatakan apakah setiap kali Ditjen Pajak memperoleh informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP) bisa langsung dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan? Diperoleh dua bahkan tiga pandangan hukum dalam pemaknaan maupun penerapannya di lapangan.


Itu sebabnya, P3HPI sebagai organisasi yang peduli pada persoalan hukum pajak melakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan mengambil tema tersebut. Dr. John Eddy, Ketua Umum P3HPI, dalam pembukaan FGD menilai kalau Pemeriksaan Bukti Permulaan sangat menarik untuk dikaji karena sangat kuat pada aspek hukum baik administrasi maupun pidana. 


FGD menghadirkan Direktur Penegakan Hukum, Ir. Eka Sila Kusna Jaya, M.Si. dengan menjelaskan bahwa Ditjen Pajak terus berbenah diri dengan melakukan perbaikan di berbagai lini, termasuk merubah ketentuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang  kemudian ditambahkan oleh Rahmat Auladi sebagai Kasubdit Pemeriksaan Bukper. FGD lebih menarik ketika Drs. Pontas Pane, mantan Direktur Intelijen DJP, turut aktif memberikan masukan terkait dengan aturan detail yang akan diterbitkan Ditjen Pajak.


Pada sisi akademisi dan praktisi, Dr. Meco Sitardja dan Kandidat Doktor Men Wih, memberi warna lain diskusi dengan menjelaskan lingkup teoritis kepatuhan pajak serta konsep praperadilan sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Sekalipun tidak mudah memahaminya, diskusi semakin menarik ketika Dr. Richard Burton, sebagai moderator mengkritisi Pasal 43A UUKUP yang mestinya dijalankan dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, sesuai penjelasan Pasal dimaksud.  


Setidaknya 2 simpulan diperoleh dari FGD P3HPI, Pertama, penerapan norma Pemeriksaan Bukti Permulaan, masih menimbulkan persoalan dalam penerapan hukumnya terkait keadilan serta kepastian hukumnya. Kedua, kasus praperadilan yang muncul, menarik untuk dilakukan kajian guna menilai keadilan pajak yang memang menjadi concern semua pihak. 


Lebih dari 100 orang peserta FGD P3HPI terlihat serius mendengarkan diskusi sejak awal hingga usai acara yang ditutup oleh Dr. Gilbert Rely selaku Sekum P3HPI, kegiatan FGD untuk memperdalam pemahaman akan peraturan secara komprehensif baik bagi Para Konsultan Pajak dan/maupun Wajib Pajak dan dapat menghilangkan asumsi multi tafsir akan suatu peraturan, P3HPI akan merencanakan untuk mengadakan FGD pada tema-tema lainnya akan terus disuarakan guna mengembangkan hukum pajak demi untuk mencapai keadilan dalam perpajakan, Pajak Kuat, Indonesia Maju.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

NARAHUBUNG

Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H, M.Kn

Ketua Umum P3HPI

Telp: +6281380099739


Posting Komentar

0 Komentar