Jakarta, 11 Pebruari 2023 – Untuk ketiga kalinya Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) Akan mengadakan Pendidikan Profesi Pengacara Pajak dengan menghadirkan para Akademisi serta Praktisi yang berkompeten di bidangnya. Peran pengacara pajak (tax lawyer) tampaknya sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
Memberi pemahaman perundang-undangan pajak serta penyelesaian sengketa secara berkeadilan dan berkepastian hukum, menjadi peran utama yang diemban para Pengacara Pajak. Sekalipun penerimaan pajak dalam APBN terus meningkat setiap tahunnya, amatlah bijak jika pajak yang masuk tidak lagi memiliki sengketa hukum. Pengacara pajak tentu menjadi bagian dari penegakan hukum pajak yang patut dipahami bersama.
Dalam pembukaan acara, Ketua Umum P3HPI, Dr. Jhon Eddy menekankan dua hal, Pertama, P3HPI terus mengambil peran memberi peningkatan kemampuan (kapasitas) pengacara yang hendak mendalami persoalan hukum pajak. Kedua, terlibat langsung memberi pemahaman perundang-undangan pajak guna peningkatan kepatuhan Wajib pajak, termasuk menyelesaikan sengketa pajak untuk tujuan keadilan pajak.
Sekum P3HPI, Dr. Gilbert Rely menginformasikan bahwa pada Juni 2023, P3HPI akan membuka kembali pendidikan yang sama bagi yang belum sempat mengikutinya.
Pendidikan P3HPI akan selalu melibatkan narasumber yang aktif dalam dunia pendidikan serta praktek kepengacaraan bidang pajak antara lain Ass. Prof, Dr. Gilbert Rely, Dr. © Men Wih Widiatno, Dr. Richard Burton, Dr. Meco Sitardja serta Herry Darvon S.H. Bahkan keterlibatkan pakar hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Ass. Prof. Dr. Ariawan Gunadi dan Dekan FH Untar Prof. Dr. Ahmad Sudiro, memberi harapan betapa penting peran dan profesi pengacara pajak yang dibutuhkan masyarakat. Keterlibatan praktisi Senior Bapak Pandu Bastari secara langsung memberikan materi, menambah nilai penting betapa profesi ini terus dibutuhkan.
Karenanya, segala kepentingan bisnis (usaha) yang dijalankan masyarakat, tidak akan lepas dari pemahaman akan hak dan kewajiban perpajakan yang mesti dipenuhinya kepada Negara. Negara akan kokoh dengan terpenuhinya pajak melalui penerapan hukum perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, Salam Pajak Kuat Indonesia Maju.(rilis/DM)
Selesai !
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
NARAHUBUNG
Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn.
Ketua Umum P3HPI
Telp: +6281380099739
0 Komentar