BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "LAPANAM NEWS""

23 Daerah Resmi Hapus BBN Kendaraan II, Simak Daerah Mana Saja

JAKARTA | Kemendagri sebut beberapa daerah di indonesia telah mulai menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Hingga saat ini sudah ada 23 daerah yang memberlakukan penghapusan BBNKB II.

Kapuspen Kemendagri Benni Irawan mengatakan penghapusan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus.

Adapun regulasi penghapusan BBNKB II tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022.

Regulasi itu pun diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.

Lebih lanjut, Benni menjelaskan pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.

Berdasarkan data Kemendagri, sejauh ini ada 23 daerah yang menghapus BBNKB II.

Berikut daftar 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB II:

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Sumatera Selatan

8. Jawa Barat

9. Banten

10. Jawa Tengah

11. Jawa Timur

12. Kalimantan Tengah

13. Kalimantan Timur

14. Sulawesi Barat

15. Sulawesi Utara

16. Gorontalo

17. Sulawesi Selatan

18. Sulawesi Tenggara

19. Bali

20. Nusa Tenggara Timur

21. Maluku Utara

22. Papua

23. Papua Barat

Posting Komentar

0 Komentar