Hingga saat ini sudah ada 23 daerah yang memberlakukan penghapusan BBNKB II.
Kapuspen Kemendagri Benni Irawan mengatakan penghapusan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus.
Adapun regulasi penghapusan BBNKB II tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022.
Regulasi itu pun diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.
Lebih lanjut, Benni menjelaskan pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.
Berdasarkan data Kemendagri, sejauh ini ada 23 daerah yang menghapus BBNKB II.
Berikut daftar 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB II:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat
0 Komentar