Jakarta- Feriyawansyah,S.H.,M.H.,CPCLE adalah kuasa hukum dari bapak Hendra Apollo yang mana beliau ini adalah Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait adanya Kasus hukum yang menimpa beliau yang beberapa hari yang lalu Beliau sudah ditahan,ujar Feri kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Menurut Feriyawansyah,S.H.M.H,yang kami lihat ini ada kriminalisasi kepada klien kami ,adanya politik pada klien kami, Menurut kami sangat tidak logis sebagai manusia biasa Karena tidak mengacu kepada azas persamaan dimuka Hukum, di mana dikatakan dalam hukum itu adanya equality before the law artinya setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama setiap orang mendapatkan hak hukum yang sama akan tetapi kenapa ini pihak kejaksaan tinggi Bangka Belitung khususnya Aspidsus tidak memproses secara hukum kalaupun memang kasus ini menjadi persoalan hukum seharusnya semua yang terlibat yang menerima dana transportasi itu , transportasi kendaraan, ataupun ,transportasi rumah, Tunjangan perumahan itu harus dikenakan sanksi yang sama seperti sekarang ini yang terjadi kepada klien kami ,ungkapnya.
Feri ,mengatakan jadi kita minta Azas persamaan hukumnya, Kenapa tidak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung membeda-bedakan kasus hukum ini, merupakan yang pertama dan yang Kedua, juga ada surat dari awal kasus ini sebenarnya bukanlah keinginan dari klien kami untuk menerima ,menerima uang transport tersebut tunjangan transport tersebut akan tetapi ini merupakan hak dari klien kami sendiri karena beliau adalah unsur dewan pimpinan ,ini merupakan memiliki hak waktu itu beliau mendapat kendaraan yang ketika dapat kendaraan adalah setelah tahun 2017 hukum ini proses hukum 2017-2021 dan akhirnya ada temuan yang menurut pihak Kejaksaan tinggi Bangka Belitung, temuan ini merupakan tindak pidana korupsi yang katanya dana transportasi tersebut akan tetapi klien kami ini ,Pak Hendra Apollo ini adalah orang yang mengikuti proses hukum yang taat dikarenakan dari sekretariat dewan meminta membalikan kendaraan tersebut mobil tahun 2013 ,artinya beliau secara hukum yang mengikuti aturan hukum Mobil ini dia balikan mobil nya dengan ada surat perintah dari sekwan sekretaris, dewan dia balikin ini mobil akhirnya mobil ini menjadi Hak dari pihak sekwan atau dikembalikan dengan adanya bukti berita acara , tambahnya.
Setelah ada berita acara pengembalian mobil artinya klien Kami tidak bertanggung jawab lagi kepada mobil tersebut sehingga mobil ini, Bukankah tanggung jawab dari klien kami lagi,katanya.
Menurut Feri ,setelah mobil diserahkan berdasarkan PP 18 tahun 2017 itu di situ sangat jelas dibunyikan, Menurut pihak Kejaksaan tinggi Bangka Belitung itu tidak boleh untuk mengambil mobil Kalau sudah nggak boleh mengambil transport kalau sudah ada mobil akan tetapi kan di sini kan klien kami tidak memilih atau tidak meminta uang itu murni diberikan transport dari pihak Sekwan, kepada klien kami kenal yang namanya anggota DPRD ini bersifat pasif karena mereka bukan lembaga eksekutif yang mengeluarkan dana mereka hanya mengikuti aturan-aturan berdasarkan peraturan, Seperti yang saya sampaikan tadi peraturan 18 Tahun 2017,pungkasnya.
Lebih Lanjut Feri mengatakan ada lagi yang mengatur nomor 9 Tahun 2017 dan Pergub 50, tahun 2017 artinya, besaran kisaran mereka setiap pimpinan dan anggota DPRD itu diatur didalam Pergub 50 tahun 2017 dan pada selanjutnya juga ada perubahan-perubahan pada 18 tahun 2021 artinya di sini adalah yang sangat kami sayangkan dan kami sangat kami sesali kepada pihak Kejaksaan tinggi Bangka Belitung ,Kenapa ini ada pilih-pilih kenapa tidak yang lain dijadikan tersangka, kita minta semua diproses makanya kita minta equality before the law, di dijalankan kalau memang ini menjadi kesalahan, kata Fery.
Feri menambahkan Jadi kita minta berlaku adil kalau tidak berlaku adil seperti ini kami minta ini kepada Kejaksaan Agung agar bisa mengawasi khususnya Jaksa Agung Muda bidang pengawasan, Kejaksaan Agung untuk bisa mengontrol fungsi kontrol ini agar kasus ini apakah benar-benar murni tindak pidana tipikor Apakah memang dipaksakan kasus tindak pidana korupsi nya karena ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang kami lihat tidak ada kesalahan hukum ,karena ini murni uang tersebut sampai hari ini masih mengucur dari bendahara seharusnya bendahara menyetor uang ini , kalaupun memang akan menjadi masalah hukum dan anggaran ini sudah disahkan sudah dilakukan dari atas melalui apapun itu sifatnya sudah dilakukan oleh BPK RI tidak ada temuan selama ini , kenapa sekarang ada temuan itu dan anehnya lagi kan kita tidak menceritakan ini untuk masalah tindak pidana korupsi ini , yang menentukan kerugian negara berhak menentukan kewarganegaraan adalah BPK dan BPKP atau inspektorat karena mereka hanya untuk tapi tidak menang tidak mengakui bahwa itu adalah kerugian kerugian negara, harus kita pahami sebagai sebagai hukum semuanya Sangat menyayangkan ini dan terlebih lagi klien kami akibat dari ini sudah memiliki itikad baiknya sudah memiliki tingkat baik dan sudah mengembalikan kerugian negara seperti apa yang diminta oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beliau minta dia kembalikan senilai 415 juta kemarin , tapi sangat miris sekali kalau dikembalikan dengan itikad baik dianggap itu barang penyitaan- penyitaan barang bukti ini sebenarnya bukan pernyataan barang bukti ,ujarnya.
menurut Feri ,hemat kami itu ada tunjangan transportasi yang yang apa yang benar-benar sah menurut syarat hukum dan bergabung dengan gaji, Jadi kalau memang ini akan menjadi masalah hukum,tuturnya.
Kenapa tidak diproses , ingat ini anggota DPRD seluruh Indonesia ini bahaya buat kalian anggota DPRD seluruh Indonesia ,kenapa saya katakan bahaya, ini adalah musuh buat kalian ,yang menjadikan apa suatu hal untuk mengadu domba tidak tapi seluruh DPRD Provinsi yang namanya di DPRD daerah ini akan bahaya, Kenapa bahaya karena peraturan 18 tahun 2017 itu akan menjadi duri dalam daging dan akan menjadi masalah ini jangan sampai nanti Kejaksaan Tinggi Babel sudah terjadi proses hukum dan yang lain juga sudah mulai terjadi ini artinya ini akan ada lagi ada lagi,anggota DPRD daerah-daerah lain yang akan menjadikan kerugian ,menurut saya akan menjadikan masalah hukum ,tambahnya.
Feri mengharapkan Jadi kita minta DPR RI agar segera untuk mengontrol juga dari pihak KPK untuk mengawasi kasus hukum ini jangan sampai ini menjadi itu kasus yang merugikan dari pihak-pihak yang memang benar-benar tidak melakukan kesalahan hukum,katanya.
"Jadi itu kami sebagai kuasa hukum ,meminta agar ada fungsi control di sini pada Kejaksaan Agung supaya memberikan apa pengawasan yang tepat sasaran ,agar ini jangan sampai ada kriminalisasi dan politisasi kepada klien kami, tutup Feriyawansyah,S.H.M.H,CPCLE.
[2/4 17.32]
0 Komentar