BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "LAPANAM NEWS""

Begini Hasil Pertemuan MENPORA dengan KETUM PTMSI Konjen.Pol.(Purn) Oegroseno

  










Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo mengambil langkah kongkrit untuk menyelesaikan masalah yang menimpa cabang olahraga Tenis Meja.



Menpora Dito akhirnya bertemu dan mencapai kesepakatan dengan  Ketua Umum PP PTMSI Komjen Pol (Purn) Oegroseno, S.H  di Kediaman Menpora, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (19/4) siang.






Ketua Umum PP PTMSI Komjen Pol (Purn) Oegroseno, S.H  kepada awak  Media mengungkapkan hasil pertemuan dengan MENPORA RI.

" Nantinya hanya ada satu yaitu yang sesuai dengan Pasal 47 PP No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Masalah Organisasi diselesaikan setelah Sea Ganes Cambodia 2023. Masalah prioritas adalah atlet tenis meja harus berangkat ke Sea Games Cambodia sesuai proses KOI," ungkapnya.







" Tenis meja bukan bersatu. Nanti hanya ada satu saja yaitu yang sesuai PP No. 16 Tahun 2007 Pasal 47.
" Saya sampaikan Juga kepada pak Menteri bahwa Inshaa Allah atlet Timnas tenis meja yang Saya siapkan sejak menjelang Sea Games Philipina 2019, Vietnam 2022 merupakan atlet Nasional yang sudah melalui proses sangat Luar biasa Dengan Gemblengan Pelatih Korsel dan sudah Uji tanding ke beberapa Negara Eropa dan Asia akan mampu menyumbang  dua medali emas pada Sea Games Cambodia 2023, "  jelas Ketua Umum PP PTMSI Komjen Pol (Purn) Oegroseno, S.H .







 Menurutnya, Saya menyampaikan kepada pak Menteri bahwa kedepan Nanti peristiwa Dengan model / modus yang sama tidak terjadi lagi terhadap Kepengurusan Induk Organisasi Cabang Olahraga di Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat ataupun pihak KONI Pusat dalam bentuk DUALISME KEPENGURUSAN, " tegas Mantan Wakapolri tersebut.



" Jadi pak Menteri harus terus mengingatkan siapapun untuk membaca dan mempedomani UU dan Peraturan Pemerintah Indonesia khususnya Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2007 pasal 47 ayat (1), (2),(3) dan (4). Apabila semua pihak menghormati Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2007 ttg Penyelenggaraan Keolahragaan yang menurut saya sudah sangat sempurna, maka bentuk- bentuk DUALISME KEPENGURUSAN TIDAK AKAN PERNAH ADA, " paparnya.








" Kalaupun itu  terjadi lagi, maka akan ada dua INDUK ORGANISASI CABOR yaitu INDUK ORGANISASI CABOR LEGAL dan INDUK ORGANISASI CABOR ILLEGAL yang akhirnya akan mengalir keranah Pengadilan Tata Usaha Negara sampai inkracht. Sangat capai dan lelah berjuang hampir 9 Tahun  sejak Januari 2014 sampai saat ini sehingga  yang menjadi Korban adalah para Atlet Tenis Meja Indonesia. Saat ini Indonesia masih masuk kelompok 6 besar di Asia Tenggara bersama Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Indonesia dan Philipina. Bravo PTMSI. Bravo MENPORA RI. Bravo masyarakat Olahraga Indonesia.(rilis/dd).
[21/4 12.46]





Posting Komentar

0 Komentar