BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "LAPANAM NEWS""

Advokat RM Tito Hananta Kusuma, SH,MM, Kuasa Hukum Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto : Ada Bukti di Rapat Kabinet Tanggal 4 Desember 2015, Perintah Presiden dan Arahan Presiden

 





Jakarta. - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2023). Rudiantara dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DKN Surya Cipta Witoelar dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden.



 Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto diadiliv di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama  Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden. Mereka oleh jaksa didakwa merugikan negara Rp 450 miliar lebih.




Eks Menkominfo: Presiden Jokowi Minta Penyelamatan Slot Orbit 123 untuk Satelit Garuda-1

Hal itu diungkapkan Rudiantara di sidang kasus dugaan korupsi satelit slot orbit. Pernyataan Presiden Jokowi guna menyelamatkan slot orbit 124 tersebut diutarakan dalam ratas (rapat terbatas) di Istana Negara pada 2015.



 Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Rudiantara menyatakan soal perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera menyelamatkan slot orbit 123 BT, karena mengalami kekosongan setelah satelit Garuda 1 keluar dari orbit tersebut. Pernyataan Presiden itu ada di dalam ratas (rapat terbatas) yang dihadirinya.



"Tadi saya sudah sampaikan, dalam ratas itu tidak spesifik ke mana, itu bahwa slot 123 (BT) agar diambil dan dikelola oleh Indonesia. Jadi, secara implisit bergantung kepada proses. Kan pengampu (yang bertanggung jawab) UU Telekomunikasi (adalah) Menteri Kominfo, jadi Menteri Kominfo yang melakukan proses, mau dikasih ke mana, ke mana, ke mana," beber Rudiantara.



Advokat RM Tito Hananta Kusuma, SH,MM,  Kuasa Hukum Laksamana Muda (Purn)  Agus Purwoto membenarkan soal adanya permintaan (pengelolaan orbit 123 BT) dari Kemenhan. "Tetapi yang jelas, di dalam rapat kabinet tanggal 4 Desember 2015, terdapat perintah Presiden, arahan Presiden, selamatkan slot orbit 123 BT. Artinya, ada perintah Presiden (Jokowi)," ungkapnya.



Menurutnya, Di rapat kabinet 4 Desember 2015 juga dituliskan ada nama kliennya, Bapak Agus Purwoto sebagai pimpinan delegasi Indonesia untuk datang ke rapat di London, Inggris. "Artinya, kedatangan Bapak Agus ini adalah melaksanakan perintah atasan. Melaksanakan perintah presiden, melaksanakan Menteri Pertahanan (Wiranto) yang memberikan perintah pada saat itu. Artinya, Pak Agus bertindak sesuai perintah, dan tidak menerima apapun. Karena itu, kami akan mohon nanti, kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Bapak Agus Purwoto dari segala dakwaan," jelasnya.



Tito Hananta Kusuma SH.MM akan meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan Laksamana (Pur) Agus Purwoto, karena yang bersangkutan seorang patriot yang menjalankan perintah atasannya,



Didalam rapat Kabinet tersebut dan kemudian perintah dijalankan oleh Menhankam kala itu  Riamizad Riakudu, mengutus Agus Porwoto. Sehingga apa yang dilakukan klien kami adalah melaksanakan perintah atasan,  dan sepatutnya  Agus Purwoto dibebaskan dari tuntutan hukum.



Dihadapan hakim nanti kita akan buka fakta sebenarnya. Dan kami tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada JPU yang sudah memperlakukan klien kami dengan baik dan sopan.



Tapi kami sangat kecewa kepada BPKP dimana BPKP telah melakukan review agar Menhankam untuk membayar putusan  arbitrase. Kemudian kami menyayangkan  lembaga yang sama yaitu BPKP mengeluarkan pernyataan yang menyatakan adanya kerugian negara. Inikan tidak konsekuen. Sehingga ada kasus ini.



Kami akan buktikan bahwa Agus Purwoto adalah pejabat atau perwira yang patriotik yang melaksanakan  tugas tidak menerima apapun",  ujar RM Tito Hananta Kusuma SH.MM



" Giliran nanti pada saat saksi dari BPKP,  akan kami tanyakan mengapa putusan arbitrase boleh dibayarkan, tetapi lembaga yang sama, BPKP, mengatakan ada kerugian negara" tutupnya.(red)

Posting Komentar

0 Komentar