Jakarta - Salah seorang perwakilan para korban Reksadana dari tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh para tersangka yang merupakan Pengurus dari PT. PAC, didampingi Kuasa Hukum, yaitu Heber Sihombing, S.H.,M.H, Jon Parulian Purba, S.H dan R Hendra Madya Kusumah, S.H, hari ini kembali mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (30/5/2023).
Kuasa hukum Jon Parulian Purba, SH menjelaskan kepada awak media bahwa, kedatangan ke Bareskrim Polri bermaksud untuk menanyakan Progres penanganan kasus yang menimpa kliennya terkait dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
"Hari ini kami tim Kuasa Hukum dan perwakilan dari korban mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan dari hasil penyidikan atas dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT PAC," ujar Jon.
Perkembangan terakhir, tambah Jon, sejak Desember 2022 sudah ditetapkan 5 orang tersangka diantaranya Direktur Utama, CEO dan 3 kepala cabang Jakarta, Bandung dan Surabaya. "Sampai dengan hari ini belum ada penahanan kepada tersangka" tambah Jon.
Dalam kasus ini, jelas Jon, kami mewakili 136 korban dengan kerugian mencapai Rp186 miliar.Jon berharap kepada aparat Penegak Hukum untuk mendalami kasus tersebut hingga mencapai pihak-pihak yang merancang sehingga uang-uang nasabah bisa dikembalikan.
Sementara itu, Irma, salah seorang korban mengaku bahwa ia tertarik berinvestasi setelah mendapatkan tawaran dan melihat profilnya. Dalam kasus ini dirinya meminta agar uang dikembalikan dan menahan para tersangka tersebut.
"Saya meminta uang para nasabah dikembalikan dan dilakukan penahanan kepada tersangka termasuk para pemegang sahamnya," tegas Irma.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum Heber Sihombing, SH, MH menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya termasuk kasus kejahatan kerah putih. Heber berharap penyidik bisa mendalami kasus ini lebih dalam lagi.
"Kami berharap penyidik mendalami kasus ini agar bisa mengetahui siapa yang sebenarnya menikmati uang dari mereka para korban," ungkap Heber.
Terkait dengan maraknya investasi yang bermasalah, ia meminta kepada pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai institusi resmi untuk aktif mengawasi.
"Kami minta OJK aktif mengawasi. Jangan sampai uang mereka sudah hilang, baru menelusuri atau melakukan tindakan," pungkasnya. (Mh)
[30/5 16.52]
0 Komentar