BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "LAPANAM NEWS""

Ketua Tim Kuasa Hukum Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Advokat RM Tito Hananta Kusuma, S.H., M.M : Keterangan Saksi ini Semakin Menguatkan. Perkara Kliennya ini adalah Diskresi

 








 Jakarta -  Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri bertanya kepada saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015-2016 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  hari Senin (15/5/2023). 


Sidang kasus yang juga menyeret Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan periode Agustus 2012 - September 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto sebagai terdakwa tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi- saksi. Yang dihadirkan Jaksa Koneksitas.




Ketua Tim Kuasa Hukum Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto sebagai terdakwa, Advokat RM Tito Hananta Kusuma, S.H., M.M :  Perkara  Kliennya ini Perkara diskresi. “Diskresi adalah kebijaksanaan pejabat dalam kondisi darurat. Bukti adanya diskresi adalah adanya surat mantan MENHAN RI   November 2015 Memohon Diskresi ke : Menurutnya, surat mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu pada November 2015 dijawab dengan adanya Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden RI. “Intinya, pada 4 Desember 2015 ada Ratas Kabinet ada perintah Presiden RI selamatkan slot orbit 123,” ungkapnya.


“Perintah itu dilaksanakan dengan baik oleh mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu melalui terdakwa mantan Dirjen Kuathan Kemenhan RI Agus Purwoto,” Bebernya.





" Keterangan keenam saksi di muka persidangan kali ini semakin menguatkan, bahwa perkara kliennya ini adalah diskresi. “Diskresi adalah keputusan dalam kondisi darurat dan sudah ada surat permohonan tertulis dari mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu pada November 2015 yang akan kami jadikan bukti di muka persidangan nantinya,” tambahnya.



Tambah Tito, Hal yang menarik kemudian di dalam Ratas Kabinet yang digelar pada 4 November 2015 terdapat beberapa point putusan, salah satunya adalah menunjuk kliennya saat itu sebagai Dirjen  Kemenhan RI sebagai Ketua Tim Indonesia dalam pertemuan ORM atau Operator Satelit. “Berdasarkan itu, kliennya langsung berangkat ke London dan mendapat persetujuan lisan dari mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu untuk menandatangani kontrak,” ujarnya.


“Selanjutnya, mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukan perusahaan Artemis Avanti dalam penyewaan satelit. Jadi semua ada dasar hukumnya,” katanya.


Tito  akan menyatakan keberatan terhadap kesaksian Direktur Utama (Dirut) PT PSN. “Karena Dirut PT PSN ini adalah kompetitor dari PT DNK. Kita ada bukti dokumen, bahwa PT PSN dengan PT DNK berkompetisi dalam tender Tim Penyelamatan Satelit, sehingga tidak obyektif apabila persaingan bisnis dijadikan saksi dalam persidangan ini,” ujarnya.



“Saya akan mengajukan keberatan pada saat pembacaan Nota Pembelaan atau Nota Pledoi dari tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirjen Kuathan Kemenhan RI Laksamana Muda Agus Purwoto,” tegasnya.



“Kami akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli bagi terdakwa Agus Purwoto. Kami yakin dalam pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) siapa yang melaksanakan perintah atasan dengan itikad baik dan kliennya tidak menerima uang sama sekali, maka kami memohon untuk dibebaskan,” imbuhnya.



" Setiap terdakwa mempunyai hak untuk membela dirinya termasuk mengajukan keberatan. “Kami menghormati putusan majelis hakim dan kami yakin majelis hakim akan memimpin persidangan dengan bijaksana,” tutupnya (rd)

Posting Komentar

0 Komentar